Hanya saja, Hasan menambahkan, kepemilikan di atas 5% itu mesti melalui proses pengajuan, penelitian, penelaahan, dan persetujuan OJK sesuai dengan kriteria yang akan diatur dalam POJK demutualisasi.
Lewat aturan baru UU Nomor Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia hingga BPI Danantara kini dapat memegang saham BEI.
Dalam ayat (2) ditegaskan bahwa kepemilikan saham dari deretan lembaga negara tersebut tetap harus mempertahankan independensi otoritas bursa saham Tanah Air.
“Masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di Bursa Efek melampaui angka batasan di 5% dimaksud,” katanya.
Dia mengatakan demutualisasi pada prinsipnya membuka kesempatan bagi seluruh pihak di luar anggota bursa untuk menjadi pemilik saham BEI.
Namun, proses tersebut tetap harus melalui mekanisme pengambilan keputusan dan persetujuan dari Bursa Efek Indonesia.
Mekanisme dan skema kepemilikan baru nantinya perlu ditetapkan melalui perubahan anggaran dasar dan peraturan bursa, sebelum diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI.
OJK menargetkan POJK mengenai demutualisasi BEI dapat difinalisasi pada September 2026. Proses internal di OJK disebut telah selesai dan keputusan telah diambil dalam forum Rapat Dewan Komisioner (RDK).
OJK juga telah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Selanjutnya, regulator akan melakukan forum group discussion (FGD) untuk penajaman dan perumusan final POJK sebelum menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum.
Setelah proses tersebut selesai, POJK akan melalui tahap penomoran dan penetapan oleh OJK untuk kemudian diterbitkan dan berlaku efektif.
Setelah POJK berlaku, BEI perlu melakukan sejumlah penyesuaian, termasuk perubahan anggaran dasar serta peraturan-peraturan bursa yang terdampak perubahan struktur kelembagaan, kepemilikan, dan sifat organisasi bursa menjadi demutualisasi.
Tahap berikutnya adalah mekanisme pengambilan keputusan oleh pemegang saham BEI untuk membuka kesempatan bagi pihak di luar anggota bursa menjadi pemegang saham baru.
(fik/naw)
































