Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, Ketua Bidang Teknis Ilmiah Perkosmi Riva Dwitya Ahmad mengatakan tantangan dalam memenuhi ketentuan halal dirasakan baik oleh produsen kosmetik dalam negeri maupun mancanegara.

“Karena tadi ya, proses dan bahan baku, saya rasa mau itu kosmetik dalam negeri maupun kosmetik mancanegara, itu merasakan tantangan yang sama,” kata Riva.

Dia menjelaskan, tantangan tersebut tidak hanya berada pada produk akhir, tetapi mencakup rantai pasok bahan baku kosmetik dari hulu hingga hilir.

Pasalnya, industri bahan baku kosmetik memiliki produsen yang tersebar di berbagai negara.

“Kalau dilihat dari bahan baku kosmetik itu produsennya sangat scattered worldwide. Banyak sekali negara yang memproduksi bahan-bahan baku kosmetik,” ujarnya.

Riva mengatakan saat ini baru terdapat 43 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang masuk dalam skema Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dengan negara terkait dan memiliki scope untuk melakukan pemeriksaan halal terhadap produk kosmetik.

Salah satu ketentuan dalam skema MRA, lanjut dia, mengharuskan pemeriksaan halal dilakukan oleh LHLN di negara tempat bahan tersebut diproduksi. Lembaga tersebut juga harus memiliki cakupan pemeriksaan untuk produk kosmetik.

Apabila suatu negara belum memiliki LHLN dengan scope pemeriksaan kosmetik, proses audit halal harus dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Indonesia.

“Artinya, kami pelaku usaha harus menerbangkan auditor dari Indonesia ke negara tersebut untuk melakukan sertifikasi halal, untuk melakukan audit sehingga bisa mendapatkan sertifikat halal,” jelas Riva.

Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan bagi industri kosmetik global, mengingat rantai pasok bahan baku kosmetik melibatkan banyak negara dan pemasok.

Di sisi lain, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menegaskan pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat Halal Value Chain (HVC) sekaligus meningkatkan daya saing ekosistem halal Indonesia.

Menurut Babe Haikal, kebijakan Wajib Halal tidak cukup dipahami sebatas kewajiban sertifikasi bagi pelaku usaha. Implementasinya perlu ditempatkan dalam kerangka membangun ekosistem halal yang kuat dan terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Dengan demikian, kepatuhan terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas, penguatan rantai pasok, penciptaan nilai tambah, serta peningkatan daya saing produk.

Pesan tersebut disampaikan Babe Haikal saat menjadi narasumber dalam Webinar Halal International yang diselenggarakan ESQ Halal Hub secara daring pada Selasa (1/9/2026).

Dia mengatakan perkembangan HVC menunjukkan ekosistem halal telah memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.

“Halal Value Chain di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat positif. Nilainya meningkat dari Rp4.900 triliun pada 2023, menjadi Rp5.500 triliun pada 2024, dan mencapai Rp6.400 triliun pada 2025,” kata Babe Haikal.

Sejalan dengan itu, kontribusi HVC terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga meningkat dari 24% pada 2023 menjadi 25% pada 2024 dan 27% pada 2025.

“Angka ini menunjukkan bahwa ekosistem halal bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek kehalalan produk, tetapi telah menjadi bagian penting dari pertumbuhan dan penguatan perekonomian nasional,” ujarnya.

Menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026, Babe Haikal pun mendorong pelaku usaha untuk memastikan kesiapan proses produksi dan rantai pasok sesuai dengan ketentuan regulasi.

Pelaku usaha juga diminta melihat sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan tata kelola bisnis dan daya saing produk, bukan semata-mata pemenuhan kewajiban regulasi.

(dec)

No more pages