"Di sisi hulu, industri menghadapi keterbatasan ketersediaan bahan baku dalam negeri, khususnya kulit dan kain, sehingga sebagian kebutuhan harus dipenuhi melalui impor," tutur dia.
Persoalan Regulasi dan Impor Ilegal
Di sisi lain, lanjut Yoseph, industi juga mendapat hambatan pasokan bahan baku yang masuk dalam pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) lewat persetujuan teknis (Pertek) melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Padahal, industri masih menghadapi keterbatasan bahan baku, khususnya kulit dan kain, sehingga sebagian ebsar kebutuhan harus dipenuhi lewat impor. Bagi industri yang membutuhkan ketepatan waktu dan bahan yang rutin, mekanisme itu dinilai menambah panjang waktu pengadaan (lead time).
"Ketika kebutuhan bahan baku industri tidak sejalan dengan ketersediaan domestik maupun mekanisme kuota dan perizinan, risiko yang muncul adalah lead time semakin panjang, biaya meningkat, stok terganggu dan produksi kehilangan fleksibilitas," kata dia.
Tekanan tersebut kemudian berlapis dengan biaya logistik dan distribusi, keterbatasan kapasitas pengiriman, serta cost of compliance dari berbagai regulasi dan sertifikasi seperti SNI hingga Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Di saat bersamaan, industri lokal juga harsu bersaing dengan produk impor, termasuk diantaranya produk impor ilegal dan tiruan yang sedianya tidak menghadapi struktur biaya dan tingkat kepatuhan yang sama.
Dia menilai Pemerintah perlu memperbaiki ekosistem daya saing melalui integrasi dan penyederhanaan regulasi, percepatan sertifikasi dan Pertek, hingga evaluasi mekanisme kuota agar selaras dengan kebutuhan riil industri.
"Dengan memperbaiki level playing field dan memastikan bahan baku tersedia tepat waktu dengan biaya kompetitif, industri alas kaki nasional dapat mempertahankan pasar domestik, menjaga investasi dan penyerapan tenaga kerja, sekaligus membangun kembali daya saing untuk ekspansi di pasar ekspor."
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebeleumnya melaporkan industri kulit dan alas kaki menjadi satu-satunya subsektor di bawah Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) yang mengalami kontraksi pada Agustus 2026.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Sri Bimo Pratomo mengatakan kontraksi tersebut dipengaruhi oleh hambatan jalur perdagangan dan kondisi geopolitik Amerika Serikat, yang merupakan salah satu tujuan ekspor terbesar alas kaki nasional.
Kondisi tersebut menyebabkan ketidakpastian terhadap pesanan luar negeri. Sementara dari sisi domestik, kontraksi terjadi karena permintaan dan produksi produk alas kaki menurun setelah musim masuk sekolah pada Juli berlalu.
"IKI alas kaki kontraksi yang dalam pada industri yang tidak orientasi ekspor, jadi yang berorientasi produksi untuk dalam negeri,” ujar Bimo dalam konferensi pers, Senin kemarin.
Meski demikian, Kemenperin melihat peluang pemulihan industri kulit dan alas kaki melalui implementasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) serta kebijakan insentif untuk mendorong permintaan industri.
(ibn/ell)































