Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana Ibrahim, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf. Hakim juga menilai Ibrahim dipandang mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Bloomberg Technoz sudah berupaya menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna untuk menanyakan tanggapan atas putusan banding. Namun belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Tanggapan Ibrahim
Usai persidangan, Ibrahim merasa dirinya mendapatkan vonis 9 tahun penjara. Hal ini terjadi karena dia merasa tak mampu membayar uang pengganti. Dia menyatakan selama ini sudah tidak memiliki penghasilan dan menggunakan semua tabungan untuk bertahan hidup. Dia mengatakan sisa tabungannya saat ini hanya belasan juta rupiah yang diperkirakan akan habis pada bulan depan. Kalaupun semua asetnya dijual, kata dia, nilainya tidak mencapai Rp2 miliar.
“Silakan dibongkar kami hanya punya belasan juta rupiah di bank bulan depan sudah habis. Kalaupun semua aset kita dijual gak nyampe Rp2 miliaran. Jadi jelas saya sama saja divonis 9 tahun lebih kalau dihitung proposional,” ujar Ibrahim.
Selama perjalanan menjalani proses hukum, Ibrahim mengaku menerima banyak cerita dari direktur utama di badan usaha milik negara dan direktur di Badan Pengelola Investasi Danantara.
Ibrahim mengatakan mereka khawatir jika suatu hari akan menjalani kriminalisasi yang sama dengan dirinya. Mereka juga takut mengambil kebijakan jika suatu hari akan ada kriminalisasi terhadap kebijakan yang diambil.
(dov/frg)































