"Penyempurnaan implementasi Pasal 18A PP 21/2026 diberlakukan untuk PPE (Pemberitahuan Pabean Ekspor) mulai 1 September 2026."
Menariknya, keputusan melonggarkan pelaksanaan aturan Pasal 18A ini baru ditetapkan pada 23 Juli 2026. Padahal, PP Nomor 21 Tahun 2026 sudah diterbitkan sejak 6 Mei 2026 dan seharusnya sudah mulai berlaku pada 1 Juni 2026 lalu.
Sebelumnya, ketentuan pokok yang berlaku mencakup kewajiban pemasukan (repatriasi) 100% DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, kewajiban penempatan (retensi) paling sedikit 30% selama 3 bulan untuk sektor pertambangan migas dan 100% selama 12 bulan untuk sektor nonmigas, yang dilakukan melalui Bank Devisa BUMN.
Melalui PP 21/2026, penggunaan DHE SDA nonmigas tetap diperkenan untuk 5 tujuan: penukaran ke rupiah ditetapkan paling banyak 50%, pembayaran kewajiban kepada pemerintah (pajak dan PNBP), pembayaran dividen valas, pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman hingga modal kerja, sepanjang dana tetap ditempatkan pada rekening khusus valas.
Selain pelonggaran aturan terhadap sektor pertambahan, terdapat beberapa keputusan lain terhadap pelaksanaan Pasal 18A, yaitu penetapan negara, kriteria eksportir, penetapan bank devisa tempat penempatan DHE SDA, serta mekanisme pengaliran data eksportir untuk penetapan daftar eksportir yang memenuhi kriteria.
Penetapan Negara dan Dasar Pemilihan
Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yaitu Amerika Serikat (AS), Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dipersyaratkan Pasal 18A.
Kriteria eksportir yang dapat memanfaatkan Pasal 18A ialah: Pertama, berbentuk perseroan. Eksportir merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak pada sektor pertambangan. Kedua, pemegang saham dari negara mitra. Paling sedikit terdapat satu pemegang saham yang berasal dari negara yang ditetapkan. Ketiga, porsi kepemilikan paling sedikit 10%. Porsi kepemilikan pemegang saham dimaksud paling sedikit 10%.
Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan flagging pertambangan migas dan nonmigas periode Maret 2025 sampai Juli 2026, teridentifikasi 537 NPWP yang selanjutnya dialirkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Hasil pemadanan menunjukkan 64 NPWP atau sekitar 12% dari total tersebut memenuhi kriteria Pasal 18A.
Daftar eksportir eligible yang menjadi dasar pengawasan pemenuhan kewajiban DHE SDA untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor bulan September 2026 akan dipublikasikan selambat-lambatnya pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia.
Penetapan Bank Devisa Penempatan DHE SDA
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri menyepakati 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A, terdiri atas: 5 bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.
Bank devisa BUMN yang ditetapkan antara lain yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia.
Sementara itu, bank devisa non-BUMN terdiri atas Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.
(lav)






























