Logo Bloomberg Technoz

BPOM: Tawarkan Stem Cell Ilegal, Diancam 12 tahun Penjara

Dinda Decembria
30 August 2026 10:35

Ilustrasi stem cell (Envato/wirestock)
Ilustrasi stem cell (Envato/wirestock)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan akan menindak pihak yang memanfaatkan, mendistribusikan, maupun menjual produk terapi sel punca atau stem cell therapy yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 356 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

"Barang siapa yang memanfaatkan, mendistribusikan, dan menjual produk kefarmasian termasuk dalam hal ini, stem cell yang tidak memenuhi standar, maka kepadanya bisa dituntut 12 tahun penjara dan denda 5 miliar bagi setiap item-nya," tegas Taruna dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).


Taruna menegaskan kembali bahwa BPOM tidak akan membiarkan penggunaan produk terapi sel untuk kepentingan komersial yang tidak memiliki dasar keamanan dan standar yang jelas. BPOM, kata dia, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk terapi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Di sisi lain, BPOM juga mengawal pengembangan Advanced Therapy Medicinal Products (ATMP) di Indonesia. Hal ini seiring dengan perkembangan dunia medis global yang mulai bergeser dari penggunaan obat kimia sintetis menuju terapi berbasis sel hidup atau living medicine.