Mekanisme Baru Pemilihan Ketua Umum PBNU 2026-2031
Dinda Decembria
30 August 2026 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 diubah. Penetapan Ketua Umum PBNU tidak lagi dilakukan melalui pemilihan langsung oleh peserta muktamar, melainkan diputuskan bersama Rais 'Aam terpilih dan sembilan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Dalam mekanisme baru tersebut, seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) akan mengusulkan nama bakal calon Ketua Umum PBNU.
Masing-masing PWNU, PCNU, dan PCINU dapat mengusulkan maksimal lima nama. Seluruh usulan kemudian ditabulasi oleh panitia untuk menentukan lima nama dengan perolehan suara terbanyak.
Lima nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada Rais 'Aam PBNU terpilih untuk mendapatkan catatan, pertimbangan, dan restu.
"Setelah mendapatkan restu dari Rais 'Aam terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA," ujar Pimpinan Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU, Prof Muhammad Nuh dalam website MUI, Minggu (30/08).
































