DPR: 13 Tindak Pidana Akan Terkena Aturan Perampasan Aset
Dovana Hasiana
29 August 2026 18:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkap terdapat 13 ruang lingkup tindak pidana yang akan dikenakan aturan pada Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset. Hal ini merupakan hasil pembahasan Komisi III DPR gengan para ahli dan perbandingan dengan negara lain.
Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan, para ahli hukum menyampaikan, tindak pidana yang diatur sebaiknya terbatas pada yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi.
“[Namun juga] Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra itu dikutip, Sabtu (29/08/2026).
Selandia Baru, kata dia, dalam Criminal Proceeds Recovery Act 2009 menyatakan, tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000 atau setara Rp315 juta dengan kurs NZ$1 = Rp10.495.
“Singapura pun mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” ujar anggota legislatif dari Dapil Jakarta Timur tersebut.






























