Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memberikan putusan bahwa mereka tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan dan menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Lodewyk, Jongki Mailuhu mengatakan akan mengikuti putusan pengadilan. Oleh karenanya dalam waktu dekat kuasa hukum akan konsultasi dengan Lodewyk untuk mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Putusan praperadilan baik itu Jakarta Selatan maupun Jakarta Pusat belum menyentuh dari pokok permohonan praperadilan. Jadi kita akan tetap mengajukan upaya hukum tentunya setelah berkonsultasi dengan Pak Lodewyk,” ujar kuasa hukum Lodewyk, Jongki Mailuhu.
(dov/frg)
No more pages






























