Logo Bloomberg Technoz

Tim Perancang RUU Desak Pemilik Sertifikat HAKI Tak Bisa Dipidana

Redaksi
24 August 2026 13:53

Ilustrasi Hukum (Envato)
Ilustrasi Hukum (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dua akademisi Hukum Kekayaan Intelektual, Prof. Insan Budi Maulana dan Prof. Ahmad M. Ramli, menyoroti pentingnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terutama ketika terjadi sengketa yang kemudian dibawa ke ranah pidana.

Insan menegaskan bahwa pemegang sertifikat HKI semestinya tidak serta-merta dapat dipidana atas hak yang telah memperoleh pengakuan melalui mekanisme resmi negara.

Menurut Insan, prinsip tersebut bahkan menjadi perhatian dalam proses perancangan undang-undang terkait kekayaan intelektual.


“Tim perancang UU mendesak pemilik sertifikat HKI tidak bisa dipidana,” kata Insan.

Menurutnya, keberadaan sertifikat HKI memiliki konsekuensi hukum karena menunjukkan adanya hak yang telah didaftarkan dan mendapatkan pengakuan berdasarkan ketentuan yang berlaku.