Logo Bloomberg Technoz

Karena itu, apabila muncul sengketa atau keberatan dari pihak lain, status dan keabsahan sertifikat tersebut perlu diperhatikan sebelum persoalan dibawa ke ranah pidana. Sengketa mengenai kepemilikan ataupun keabsahan hak semestinya terlebih dahulu diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Pandangan serupa disampaikan Prof. Ahmad M. Ramli, akademisi Hukum Kekayaan Intelektual. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa HKI seharusnya mengedepankan mediasi sebelum menggunakan instrumen hukum pidana.

“Yang namanya pengadu bisa ditindaklanjuti melalui mediasi. Jadi kalau tidak mediasi ya harus ditolak dulu, baik oleh aparat penegak hukum maupun penyidik PPNS,” kata Ramli.

Menurut Ramli, penggunaan hukum pidana harus ditempatkan sebagai jalan terakhir dalam menangani persoalan kekayaan intelektual.

“Oleh karena itu pendekatan pidana itu ultimum remedium atau ujung sekali,” ujarnya.

Ramli menilai keliru apabila setiap dugaan pelanggaran kekayaan intelektual langsung diarahkan kepada proses pidana tanpa terlebih dahulu menggunakan mekanisme penyelesaian yang tersedia.

“Salah kalau kita kemudian kalau terjadi pelanggaran malah pidana,” tegas Ramli.

Pembaruan Regulasi Kekayaan Intelektual

Pernyataan kedua akademisi tersebut muncul di tengah pembaruan kerangka regulasi kekayaan intelektual di Indonesia. Sejumlah aturan di bidang KI menjadi bagian dari agenda pembentukan maupun penyempurnaan legislasi untuk menyesuaikan perlindungan kekayaan intelektual dengan perkembangan ekonomi digital dan industri.

Salah satunya adalah pembahasan RUU Desain Industri sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. DPR menyebut revisi tersebut diperlukan untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual nasional di tengah perkembangan ekonomi digital dan dinamika industri global.

Di sisi lain, prinsip bahwa pidana merupakan jalan terakhir sebenarnya telah dikenal dalam rezim kekayaan intelektual Indonesia. Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, misalnya, penyelesaian sengketa mengedepankan mekanisme perdata maupun alternatif penyelesaian sengketa sebelum instrumen pidana digunakan.

Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan pendekatan tersebut. Dalam perkara terkait UU Hak Cipta, pemerintah menyampaikan bahwa rezim hak cipta merupakan administrative penal law, sehingga pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium. Penyelesaian sengketa secara primer diarahkan melalui jalur seperti mediasi, arbitrase, maupun pengadilan niaga.

MK kemudian turut menegaskan bahwa sanksi pidana seharusnya menjadi alternatif terakhir. Pendekatan nonlitigasi, administratif, dan perdata perlu didahulukan untuk menyelesaikan sengketa sekaligus memberikan pemulihan atau ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan.

Prinsip inilah yang sejalan dengan pandangan Ramli bahwa penanganan perkara kekayaan intelektual tidak semestinya langsung diarahkan ke proses pidana.

Pandangan Insan dan Ramli sekaligus menempatkan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat sebagai bagian penting dalam pembaruan hukum kekayaan intelektual. Sertifikat yang diterbitkan melalui mekanisme negara perlu memiliki arti dalam proses penegakan hukum, sementara pihak yang mempersoalkan kepemilikan atau keabsahannya tetap memiliki jalur hukum untuk mengajukan keberatan.

Dengan pendekatan tersebut, proses pidana tidak menjadi pilihan pertama dalam setiap sengketa HKI. Mediasi serta mekanisme administratif dan perdata ditempatkan di depan, sementara hukum pidana menjadi instrumen terakhir apabila mekanisme penyelesaian lainnya tidak menghasilkan penyelesaian.

(red)

No more pages