Logo Bloomberg Technoz

Dia berharap agar BMKS tidak mengganggu fleksibilitas operasional penambang, tetapi menjadi infrastruktur acuan pembentukan harga di pasar dan transaksi.

“Jangan sampai perusahaan menghadapi tiga referensi sekaligus—HPM, harga bilateral, dan Indonesia Reference Price—yang justru menciptakan kebingungan dan ketidakpastian,” tegas Djoko.

Dia menyarankan agar BMKS menghasilkan harga pasar yang kemudian menjadi acuan bagi HPM atau formula harga pemerintah.

Dengan begitu, lanjut Djoko, hubungan antara keduanya menjadi lebih jelas dan kontrak antara penambang dan smelter lebih transparan.

“APNI mendukung pembentukan BMKS karena Indonesia sudah saatnya memiliki kedaulatan harga mineral,” ujar Djoko.

“Untuk nikel, benchmark tersebut harus mencerminkan kualitas bijih, lokasi, logistik dan kondisi pasar. APNI siap terlibat dalam penyusunan desain BMKS agar manfaatnya dirasakan penambang, smelter, pemerintah dan investor,” tegas dia.

Sebelumnya, Indef Green Transition Initiative (GTI) menyebut terdapat penambang nikel terpaksa menjual bijih nikel ke smelter di bawah HPM gegara perusahaan pengolahan dan pemurnian tidak bersedia membeli bijih sesuai harga acuan.

Akan tetapi, segelintir penambang tersebut tetap membayarkan royalti sesuai dengan HPM nikel yang berlaku, sebagaimana aturan yang berlaku.

Head of Center of Industry, Trade, and Investment Indef GTI Andry Satrio Nugroho mencatat kondisi tersebut terjadi sejak HPM nikel direvisi.

Dia menilai kondisi tersebut sangat menekan pendapatan penambang level menengah hingga kecil.

“Nah ketika HPM ditetapkan jauh di atas harga pasar, pada akhirnya para penambang ini jadi bingung. Pertama, tidak ada yang mau membeli [bijih nikelnya], tetapi royalti itu tetap dihitung dari harga tertinggi yang pada akhirnya ya tidak pernah mereka terima,” kata Andry ketika dihubungi, Sabtu (11/7/2026).

Andry mencatat sejak HPM nikel direvisi—yang salah satunya memperhitungkan kandungan kobalt dalam penentuan harga — harga bijih nikel terutama limonit mengalami kenaikan.

Dia menyatakan kenaikan harga tersebut membuat sejumlah smelter enggan membeli bijih dari penambang sesuai dengan HPM.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meyakini Indonesia bakal mampu mengatur harga komoditas pertambangan, ketika BMKS diluncurkan.

Bahlil menyatakan selama ini harga komoditas pertambangan yang dijual oleh Indonesia harganya justru ditentukan oleh negara lain, sebab mengacu harga patokan bursa komoditas global.

Dengan begitu, harga komoditas pertambangan dan olahannya nantinya diharapkan dapat ditentukan melalui mekanisme di bursa komoditas yang rencananya akan dinamai Icomex tersebut.

“Bapak Presiden Prabowo itu ingin agar seluruh kekayaan yang ada di dalam negara kita itu diatur seutuhnya oleh negara kita dengan harga keekonomian yang baik,” kata Bahlil kepada awak media, usai pembukaan IIGCE 2026, Rabu (19/8/2026).

Bahlil mencontohkan penjualan batu bara selama ini mengacu kepada harga komoditas global sehingga harganya diatur oleh negara lain.

Dia menyatakan ketika Indonesia melakukan pengetatan produksi, harga batu bara akhirnya menguat sesuai dengan ekspektasinya.

“Begitu kita bikin pengetatan menjaga supply and demand, harganya sekarang sudah mulai bagus. Artinya selama ini memang ada potensi permainan kan?" ujar Bahlil.

(azr/naw)

No more pages