Ketiga, mengakselerasi reformasi fiskal di sektor perpajakan untuk memperkokoh kualitas kebijakan. Dengan demikian, penerimaan perpajakan diharapkan elastis terhadap perkembangan perekonomian, namun tetap menjadi pilar utama pembiayaan pembangunan berkelanjutan sekaligus memperkuat ketahanan fiskal dan menjaga stabilitas makroekonomi jangka panjang.
Keempat, memperbaiki tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk meningkatkan kepatuhan administratif, memperkuat kapasitas fiskal, serta memitigasi risiko kebocoran penerimaan negara. Pemerintah juga diminta memperluas sumber-sumber baru PNBP, terutama dari sektor sumber daya alam, dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan digitalisasi.
Kelima, menyusun ukuran dan indikator keberhasilan tata kelola belanja kementerian/lembaga (K/L) dengan menerapkan prinsip better spending. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat diukur dampak atau outcome-nya sehingga anggaran dialokasikan secara efisien, efektif, tepat cara, dan tepat sasaran.
Keenam, memperkuat sinergi program pemberdayaan ekonomi lintas K/L untuk mempercepat pengentasan kemiskinan secara komprehensif, mencakup pelatihan, akses permodalan, pendampingan usaha, penetrasi pasar, serta perlindungan sosial berkelanjutan. Keberhasilan penanggulangan kemiskinan tidak hanya diukur dari volume bantuan atau penurunan statistik kemiskinan, tetapi juga dari jumlah keluarga yang mampu mandiri dan keluar secara permanen dari garis kemiskinan.
Ketujuh, melakukan evaluasi terukur terhadap implementasi anggaran mandatory spending pendidikan. Evaluasi tidak hanya dilakukan pada tahap penganggaran, tetapi juga pada tahap eksekusi untuk memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh peserta didik, pendidik, dan masyarakat.
Kedelapan, mempercepat implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai referensi tunggal nasional dalam seluruh ekosistem program belanja pemerintah. Hal ini mencakup penguatan integrasi data lintas K/L serta pemutakhiran data secara berkelanjutan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dan memitigasi risiko kebocoran anggaran.
Kesembilan, meningkatkan kualitas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat dengan melengkapi laporan mengenai penyelesaian pekerjaan atau program yang menggunakan anggaran pada rekening penampungan akhir tahun anggaran.
Kesepuluh, mengakselerasi reformasi pengelolaan subsidi energi secara komprehensif melalui penyelesaian regulasi pelaksanaan, penyempurnaan metodologi perhitungan volume dan penyaluran, penggunaan sistem pengendalian berbasis digital, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pembayaran subsidi maupun kompensasi.
Kesebelas, meningkatkan ketepatan sasaran alokasi bantuan operasional satuan pendidikan untuk mendukung perluasan akses pendidikan dan mengurangi angka putus kuliah, terutama akibat tingginya uang kuliah tunggal yang tidak mampu dipenuhi rumah tangga pada desil 1-5. Mekanisme penyaluran subsidi pendidikan juga perlu disempurnakan melalui perbaikan DTSEN serta pendekatan hukum terhadap pihak yang menyalahgunakan subsidi pendidikan untuk mencari keuntungan.
Keduabelas, menyempurnakan formula pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) agar lebih merepresentasikan kebutuhan fiskal riil daerah, memperkuat landasan hukum atas penyesuaian kebijakan, serta meningkatkan kualitas pengawasan pemanfaatan DAU. Optimalisasi tata kelola DAU diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, mengurangi kesenjangan antarwilayah, dan mempercepat pemerataan pembangunan nasional.
Ketigabelas, mengoptimalkan sistem dan mekanisme pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) secara selektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas APBN. Penguatan penerimaan negara, efisiensi belanja, serta pengelolaan utang yang prudent juga perlu menjadi prioritas untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan terhadap cadangan fiskal.
Keempat belas, melakukan reorientasi paradigma pengelolaan utang dari aspek keberlanjutan semata (debt sustainability) menuju manajemen utang produktif (productive debt management), guna mendorong setiap penambahan pembiayaan mampu menstimulasi pertumbuhan ekonomi, memperluas basis pemajakan (tax base), memacu investasi, serta memperkokoh kapasitas penerimaan negara.
Kelima belas, dalam LKPP, pemerintah juga harus menyampaikan laporan profil utang pemerintah yang berisikan posisi, struktur, dan indikator risiko utang pemerintah pusat, termasuk kepemilikan SBN domestik yang diperdagangkan, serta menyampaikan mitigasi pengendalian beban utang yang berdampak pada APBN berikutnya.
Keenam belas, menyempurnakan kerangka regulasi, memperjelas mekanisme pelaporan dan konsolidasi laporan keuangan, serta memperkuat sistem pengawasan, akuntabilitas, struktur kepemilikan investasi permanen, dan pelaporan keuangan BPI Danantara.
Ketujuh belas, memperkuat sistem pertanggungjawaban pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebagai instrumen strategis yang tidak sekadar menyajikan laporan keuangan secara administratif, melainkan mengukur performa dan kemanfaatan substantif bagi kemakmuran rakyat.
Kedelapan belas, merumuskan mekanisme terukur untuk memperkokoh Sistem Pengendalian Intern (SPI) berbasis risiko, meningkatkan kualitas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengakselerasi digitalisasi pengawasan, serta menginternalisasi budaya kepatuhan yang berorientasi pada hasil (result-oriented compliance).
(ell)






























