Logo Bloomberg Technoz

Komisi I DPR Tunggu Detail Rencana Jual KRI Ki Hajar Dewantara 

Dovana Hasiana
19 August 2026 14:40

KRI Ki Hajar Dewantara (Dok. Ist)
KRI Ki Hajar Dewantara (Dok. Ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengklaim belum bisa memberikan banyak komentar soal rencana Presiden Prabowo Subianto menjual Kapal Perang atau KRI Ki Hajar Dewantara. Pada saat ini, DPR hanya mengetahui rencana tersebut melalui Surat Presiden nomor R-33 pada 14 Juli 2026.

"Baru surpres, detailnya belum dapat info," ujar anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin kepada Bloomberg Technoz, Rabu (19/08/2026).

Dia pun mengklaim, Komisi I DPR pun belum memiliki atau menetapkan jadwal apa pun terkait pembahasan Surpres tersebut. Hingga saat ini, Komisi I masih menunggu penjelasan detail dari pemerintah soal usulan penjualan kapal perang berusia 46 tahun tersebut.


Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono juga mengatakan, masih menunggu penjelasan soal kondisi dan status kapal, alasan pengajuan penjualan, nilai aset, hingga pertimbangan yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan. Menurut dia, DPR akan menempuh mekanisme sesuai aturan dalam pembahasan persetujuan atau penolakan usul tersebut.

"Dengan melihat seluruh aspek tersebut secara menyeluruh, kita dapat memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar pertimbangan yang jelas," ujar dia.