Logo Bloomberg Technoz

DPR Buka Ruang BUMD dan Koperasi Kelola Sumur Tua Lewat RUU Migas

Sabrina Mulia Rhamadanty
20 August 2026 12:20

Sebuah anjungan pengeboran minyak di lokasi sumur Ngiri 3 pada proyek Tilenga, yang dioperasikan oleh TotalEnergies EP Uganda./Bloomberg-Luke Dray
Sebuah anjungan pengeboran minyak di lokasi sumur Ngiri 3 pada proyek Tilenga, yang dioperasikan oleh TotalEnergies EP Uganda./Bloomberg-Luke Dray

Bloomberg Technoz, Jakarta – Rancangan Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) akan memperkuat peran badan usaha milik daerah (BUMD) dan koperasi dalam mengelola sumur-sumur migas masyarakat dan tua (idle well).

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI sekaligus Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Golkar Komisi XII Bambang Patijaya.

“Keterlibatan [BUMD dan koperasi] misalnya pada sumur masyarakat atau sumur-sumur tua atau idle well,” ungkap Bambang saat dihubungi pada Kamis (20/8/2026).


“[Isu] yang penting kita akomodir [di dalam RUU Migas] bahwa kita akan beri ruang, baik itu BUMD maupun koperasi,” tambahnya.

Adapun, dalam draf RUU Migas terdapat usulan peningkatan persentase hak partisipasi atau participating interest (PI) bagi BUMD serta penguatan kewenangan DPR dalam persetujuan kontrak kerja sama.