Logo Bloomberg Technoz

MK Tak Terima Gugatan Gibran: Pemohon Nihil Kedudukan Hukum

Dovana Hasiana
06 October 2026 21:32

Wapres Gibran Rakabuming Raka (Diolah)
Wapres Gibran Rakabuming Raka (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan sejumlah kesimpulan yang membuat pada akhirnya tidak menerima permohonan gugatan atas keabsahan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Dalam salah satu konklusinya, MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam permohonan.

"Mahkamah berkesimpulan, eksepsi pihak termohon dan terkait kewenangan adalah tidak berasalan menurut hukum," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo dalam pembacaan konklusi dalam sidang putusan di Gedung MK, Selasa (6/10/2026).

"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum." 


Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan tidak menerima permohonan gugatan atas keabsahan ijazah Wakil Presiden ke-12 Gibran Rakabuming Raka dalam keikutsertaannya di Pilpres 2024. Gugatan terhadap Gibran merupakan bagian dari laporan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. 

Dengan kata lain, Mahkamah menyatakan syarat administrasi Gibran adalah sah dan tidak bermasalah. Putusan MK dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Selasa (6/10/2026)