Bea Cukai Ungkap Ekspor Ilegal Emas 22 Kilogram di Bandara Soetta
Dovana Hasiana
19 August 2026 14:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya ekspor emas batangan (cast bar) yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan. Penindakan terjadi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara terhadap dua Warga Negara (WN) China dengan total barang bukti emas sebanyak 22,317 kilogram.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaka Budhi Utama mengatakan, kedua WNA membawa 30 keping emas batangan dengan nilai perkiraan sekitar Rp60 miliar.
“Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya,” ujar dia dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, dikutip Rabu (19/08/2026).
Penindakan ini bermula dari hasil analisis terhadap pola pembawaan emas yang ditemukan pada penindakan sebelumnya. Analisis tersebut menghasilkan informasi mengenai sejumlah penumpang yang terindikasi memiliki keterkaitan.
Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian melakukan koordinasi dengan pihak maskapai, Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas terkait di area gerbang keberangkatan (boarding gate). Dari hasil analisis yang dilakukan, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap dua WNA asal China berinisial ZC dan ZL. Keduanya diketahui merupakan penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong yang dijadwalkan berangkat pada Kamis (13/08/2026) pukul 23.50 WIB.































