Bantah Minta Kembalikan Emas dan Uang
Soal gugatan penyitaan, Febri membantah kliennya ingin agar kepolisian dan kejaksaan mengembalikan uang tunai senilai miliaran dan emas seberat 74 kilogram dari rumah pribadinya di Sentul, Jawa Barat. Menurut dia, Febrie Adriansyah hanya ingin barang-barang pribadinya seperti sejumlah dokumen dan foto keluarga dikembalikan.
"Kami pastikan di permohonan para peradilan yang minta dikembalikan kepada Pak FA [Febrie Adriansyah] adalah dokumen dan barang-barang milik pribadi. Ini agar jadi clear ya," kata dia. "Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja."
Meski demikian, dalil yang diajukan Febrie dalam gugatan tersebut adalah menyoal nomor surat perintah penyitaan yang terbit lebih dulu dari pada surat perintah penyidikan. Menurut dia, secara hukum acara, tak mungkin ada keputusan penyitaan pada saat penyidikan saja belum dimulai.
Selain itu, Febrie hakulyakin surat penyitaan yang dikeluarkan kepolisian tak memiliki izin dari pengadilan. Sehingga seluruh kegiatan penyitaan di rumah sentul pada Juli lalu berpotensi tak sah.
Toh, jika dikabulkan, putusan tersebut berarti tak hanya mengembalikan barang-barang yang diklaim Febrie sebagai milik pribadi. Namun juga berpotensi mengembalikan emas dan uang tunai yang berada di rumah tersebut.
(dov/frg)




























