Aspek tersebut di antaranya terkait dengan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana yang tidak jelas; proses penggeledahan dan penyitaan; penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka; pencegahan ke luar negeri; dan penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.
(dov/frg)
No more pages

































