Meski demikian, masih terdapat tantangan KKI ke depan yaitu luasnya adopsi ekosistem. Hal tersebut mencakup penerimaan pada merchant, kesiapan penerbit dan acquirer, pengalaman pengguna, interoperabilitas, keamanan dan pengelolaan fraud, hingga insentif ekonomi bagi seluruh pemangku kepentingan.
Dia mengatakan bahwa kolaborasi antara regulator, perbankan, switching, principal, merchant, dan penyedia teknologi menjadi penting agar KKI dapat berkembang sebagai alternatif kartu kredit dengan skema domestik.
Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso Liem juga mengelaborasi penggunaan KKI sebagai pilihan tambahan bagi konsumen dan pelaku industri, bukan untuk menggantikan principal internasional.
Menurut Santoso, KKI memiliki keterbatasan karena cakupannya masih lebih banyak untuk transaksi domestik. Konsumen yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap membutuhkan principal internasional, meskipun terdapat alternatif seperti debit, QRIS, dan QRIS Cross Border yang belum tersedia di seluruh negara.
Santoso juga menjelaskan model bisnis skema domestik berbeda dengan Visa atau Mastercard. Pada skema domestik seperti QRIS, biaya dibebankan kepada merchant dan hasilnya kemudian dibagi kepada pihak-pihak dalam ekosistem.
Sebagai gambaran, QRIS memiliki standar merchant discount rate (MDR) 0,7%, sementara transaksi tertentu seperti mikro dan ultramikro memiliki ketentuan biaya yang lebih rendah atau tidak dikenakan MDR.






























