Namun pemerintah selalu berkomitmen menambal defisit tersebut dengan memberikan suntikan dana kepada BPJS Kesehatan. Terbaru pemerintah berencana untuk menyuntikkan dana sebesar Rp20 triliun kepada BPJS Kesehatan.
Saat ini ada dua jenis peserta PBJS Kesehatan. Pertama, penerima bantuan iuran (PBI) di mana mereka digratiskan karena iuran ditanggung penuh oleh pemerintah.
Kedua, peserta mandiri. Kelas 1 dikenakan iuran Rp150 ribu per bulan. Kelas 2 sebesar Rp100 ribu dan kelas 3 sebesar Rp35 ribu (mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu dari total Rp42 ribu.
(roy)
No more pages





























