Menurutnya, kerumitan birokrasi dan tumpang tindih regulasi menjadi momok utama yang membuat para investor frustasi hingga enggan mengeksplorasi sektor waste to energy (WtE) ini.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat merefleksikan mandeknya penanganan sampah darurat nasional dalam agenda peresmian seremoni peresmian pembangunan proyek fasilitas PSEL Denpasar Raya di Bali, Rabu (8/7/2026).
Zulhas menceritakan persoalan pelik ini sempat memicu pembahasan serius yang melibatkan jajaran menteri. Berdasarkan data yang ia terima, carut-marut regulasi telah menyandera perkembangan proyek ini selama belasan tahun.
"Aturannya ruwet. Sebelas tahun, izin keluar [PLTSa] cuma dua. Tapi yang satu bisa jalan, yang satu enggak bisa jalan. Yang jalan pun batuk-batuk [terhambat], kadang-kadang jalan, kadang-kadang tidak," ujar Zulhas dalam acara peresmian groundbreaking PLTSa Bali yang disiarkan secara daring.
Zulhas kemudian merinci panjangnya rantai perizinan yang harus dilewati oleh pihak swasta saat ingin membangun fasilitas pengolahan sampah di sebuah daerah.
Menurutnya, seorang pengusaha harus mengantongi izin dari berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari eksekutif hingga legislatif di tingkat daerah maupun pusat.
"Kalau saya mau ngebangun seperti ini [PLTSa] di Bali, maka saya harus dapat persetujuan DPRD kabupaten/kota, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan DPRD provinsi. Persetujuan mengenai subsidinya juga harus diputuskan oleh gubernur dan DPRD," ungkapnya.
Tidak berhenti di tingkat daerah, pengusaha masih harus menghadapi berbagai kementerian di pusat guna mengurus subsidi, tarif, hingga dokumen lingkungan.
"Nanti minta izin lagi kepada Menteri ESDM. Selesai itu, minta lagi ke Menteri Keuangan karena harus subsidi lagi. Kalau selesai, ke Menteri LHK lagi minta Amdalnya. Selesai semua, baru nanti berunding ke PLN," tambahnya.
Menurut Zulhas, rantai birokrasi yang panjang dan melelahkan inilah yang membuat persoalan sampah menggunung (open dumping) di berbagai daerah tidak kunjung teratasi selama bertahun-tahun.
Melihat kondisi yang stagnan tersebut, Zulhas mengaku telah menghadap Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah pejabat lain untuk menawarkan solusi cepat guna memangkas ego sektoral antar-kementerian.
Ia menilai intervensi langsung dari kepala negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) adalah kunci utama.
"Bagaimana Perpres bisa menyelesaikan sampah dengan cepat? Dua tahun. Saya ngomong begitu aja, dua tahun sampah selesai. Yang darurat keluar semuanya, yang darurat itu yang open dumping yang menggunung itu," tegas Zulhas.
Hingga kini, Zulhas mengatakan pemerintah telah menyelesaikan penyederhanaan terhadap 33 regulasi yang terdiri atas peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), keputusan presiden (Keppres), hingga instruksi presiden (Inpres).
"Termasuk soal sampah ini. Ada 33 aturan yang kami bereskan. Tugas kami mendukung kementerian teknis agar aturan-aturan ini tidak rumit," katanya.
(ros)































