Informasi saja, Indonesia memang menganut kewarganegaraan tunggal dan melarang kewarganegaraan ganda. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia.
Dalam aturan ini sebenarnya Indonesia mengakomodir kewarganegaraan ganda hasil perkawinan campur orang tua yang berbeda kewarganegaraan. Namun saat berusia 18 tahun atau sudah menikah, anak tersebut harus memiliki menjadi warga negara Indonesia atau warga negara asing.
(roy)
No more pages




























