Logo Bloomberg Technoz

Apakah Rumah Wajib Pasang Bendera Merah Putih Saat Agustus?

Referensi
13 August 2026 15:37

Ilustrasi Bendera Indonesia (Sumber: Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi Bendera Indonesia (Sumber: Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia setiap bulan Agustus, pemandangan bendera Merah Putih mulai menghiasi pemukiman warga. Masyarakat dari berbagai lapisan biasanya mulai memasang bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing untuk menyemarakkan suasana perayaan nasional.

Namun, timbul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status hukum dari pemasangan simbol negara tersebut di lingkungan kediaman pribadi. Apakah setiap rumah memang wajib mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan Agustus atau hal tersebut sekadar tradisi rutin tahunan semata.

Ketentuan mengenai pengibaran Bendera Negara sebenarnya telah diatur secara rinci dalam payung hukum nasional yang berlaku tegas. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.


Dalam regulasi tersebut, pengibaran bendera Merah Putih pada momen 17 Agustus bukan sekadar imbauan atau imbauan moral belaka. Pemerintah menetapkan aturan ini sebagai suatu kewajiban bagi setiap pihak yang menguasai tempat atau sarana fasilitas tertentu di wilayah Indonesia.

Landasan hukum mengenai kewajiban mengibarkan Bendera Negara pada peringatan Hari Kemerdekaan tercantum secara eksplisit dalam Pasal 7 Ayat 3. Aturan hukum ini mengikat seluruh warga negara yang memenuhi kriteria penguasaan hak atas bangunan maupun kendaraan.