Disdik Jakarta: PJJ HUT RI Tak Wajib, Sekolah Fleksibel
Dinda Decembria
18 August 2026 10:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberikan fleksibilitas kepada sekolah negeri maupun swasta untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Selasa (18/8/2026).
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta Budiyono mengatakan kebijakan tersebut berkaitan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel melalui Pembelajaran Jarak Jauh dalam Rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan.
"Jadi untuk sekolah sifatnya fleksibel, dipersilakan untuk PJJ atau tetap tatap muka," kata Budiyono kepada Bloomberg Technoz, Selasa (18/8/2026).
Budiyono mengatakan sekolah yang memilih menerapkan PJJ dapat mengikuti ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Kebijakan itu berlaku bagi satuan pendidikan negeri maupun swasta.
Dalam surat edaran tersebut, para kepala satuan pendidikan negeri dan swasta dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan sejumlah ketentuan.





























