18 Agustus 2026 Bukan Cuti Bersama, Besoknya Tetap Masuk Kerja
Referensi
13 August 2026 15:34

Bloomberg Technoz, Jakarta - Masyarakat Indonesia kembali mempertanyakan kepastian jadwal libur dalam rangka memperingati Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Perayaan momen bersejarah bangsa tersebut dipastikan jatuh pada hari Senin, 17 Agustus 2026, dan diresmikan sebagai hari libur nasional.
Momen bersejarah ini senantiasa dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat untuk menyelenggarakan upacara bendera yang khidmat di berbagai daerah. Selain agenda formal, warga juga menggelar aneka perlombaan khas kemerdekaan serta menghabiskan waktu luang yang berharga bersama keluarga.
Seiring mendekatnya perayaan tersebut, timbul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status hari setelah peringatan kemerdekaan nasional tersebut. Banyak pihak penasaran apakah tanggal 18 Agustus 2026 ditetapkan pemerintah sebagai hari cuti bersama untuk memperpanjang waktu libur.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku hingga saat ini, tanggal 18 Agustus 2026 jatuh pada hari Selasa dan berstatus hari kerja biasa. Hari tersebut secara resmi tidak masuk dalam daftar hari libur nasional maupun daftar cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kepastian mengenai status hari kerja ini tercantum secara terperinci dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang mengatur kalender kerja nasional. Keputusan formal ini memuat panduan lengkap mengenai hari libur nasional serta cuti bersama yang berlaku sepanjang tahun 2026.
































