Logo Bloomberg Technoz

2. Wajib serap saat terjadi surplus

Jika terjadi surplus atau produksi berlebih di suatu wilayah sentra produksi produk perunggasan, SPPG di wilayah sekitar wajib melakukan penyerapan secara kolektif untuk membantu stabilisasi harga di tingkat peternak.

3. Produk surplus dapat masuk menu MBG

Dalam hal terdapat surplus produksi produk perunggasan di wilayah tertentu, SPPG dapat meningkatkan pemanfaatan produk tersebut dalam menu MBG. Pemanfaatannya tetap harus sesuai standar gizi, kebutuhan kelompok sasaran, ketersediaan bahan pangan, dan ketentuan teknis BGN.

4. Harga beli minimal sesuai HAP

SPPG wajib membeli produk perunggasan dengan harga yang adil dan layak bagi peternak, minimal sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) yang dikeluarkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Ketentuan ini ditujukan untuk menjamin stabilisasi pasokan dan harga serta keberlangsungan produksi peternak rakyat.

5. Variasikan menu berbahan unggas

SPPG diminta menyusun variasi menu harian yang bersumber dari produk perunggasan sebagai salah satu sumber protein hewani. Menu harus dibuat kreatif dan menarik sesuai preferensi serta memanfaatkan potensi bahan pangan lokal untuk menciptakan pola makan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA).

6. Periksa kualitas dan keamanan pangan

SPPG wajib melakukan pemeriksaan kualitas sesuai standar mutu dan keamanan pangan secara ketat pada setiap pasokan produk perunggasan yang diterima.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan standar gizi tetap terpenuhi sesuai ketentuan teknis BGN.

7. Catat dan laporkan pembelian

SPPG wajib melakukan dokumentasi, pencatatan harga, serta pelaporan realisasi pembelian produk perunggasan kepada BGN.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat pengawasan terhadap rantai pasok produk perunggasan sekaligus memastikan keterlibatan peternak dan pelaku usaha lokal dalam penyediaan bahan pangan untuk program MBG.

(dec/spt)

No more pages