Aturan Pembelian Produk Unggas untuk MBG: Utamakan Peternak Lokal
Dinda Decembria
13 August 2026 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengutamakan pembelian produk perunggasan dari peternak mikro, kecil, dan menengah, koperasi peternak hingga pedagang lokal. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 14 Tahun 2026.
"Surat edaran tersebut bertujuan memberikan arahan kepada seluruh Kepala SPPG agar mengutamakan pembelian produk perunggasan dari pelaku usaha di wilayah masing-masing guna memastikan harga beli yang layak dan kompetitif,"kata Kepala BGN, Sudaryono, dalam laman surat edaran, dikutip Kamis (13/08/2026).
Dalam surat edaran tersebut, terdapat tujuh ketentuan yang harus diperhatikan SPPG dalam pembelian produk perunggasan, yakni:
1. Utamakan produk peternak lokal
Pembelian produk perunggasan oleh SPPG diutamakan berasal dari peternak skala mikro, kecil, dan menengah, koperasi peternak, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), asosiasi peternak, atau pedagang lokal di wilayah masing-masing.





























