Selain uang, menurut KPK, Yaqut sempat menggelar rapat di sebuah hotel di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dalam rapat tersebut, Yaqut mengumpulkan Gus Alex, staf khusus menteri, petinggi dan eselon II Kementerian Agama.
"Rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya," tulis KPK.
"Termasuk merumuskan alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus."
Dalam dakwaan, KPK tak memberi penjelasan lebih detail apakah uang yang disiapkan Yaqut telah diberikan ke DPR.
Namun, lembaga antirasuah tersebut menekankan Pansus Angket Haji tetap berjalan hingga pengambilan kesimpulan pada September 2024.
Pansus sendiri memang tak mengungkap adanya praktik jual beli terhadap kuota haji tambahan. DPR hanya menyoroti proses administrasi yang mengusulkan penetapan kuota haji harus lebih transparan dan diawasi ketat.
Namun, DPR membubuhkan satu poin kesimpulan yang membuka ruang untuk melanjutkan perkara penetapan kuota haji ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, atau KPK.
(dov/frg)






























