Logo Bloomberg Technoz

Salah satu contoh pengembangan wakaf produktif dilakukan melalui ekosistem Masjid Istiqlal. Istiqlal Global Fund (IGF) di bawah Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) mengembangkan program Wakaf Saham Istiqlal bersama PT Majoris Asset Management.

Kerja sama tersebut ditandatangani pada Oktober 2025 dan program Wakaf Saham Istiqlal diperkenalkan pada Desember 2025. Dalam skema tersebut, IGF berperan sebagai nazhir, sementara Majoris sebagai manajer investasi yang mengelola portofolio wakaf sesuai prinsip syariah.

Wakaf saham memungkinkan masyarakat menyalurkan wakaf melalui aset pasar modal. Saham yang digunakan dalam skema wakaf harus memenuhi ketentuan syariah, sementara pengelolaannya dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Selain wakaf saham, IGF juga mengembangkan Dana Abadi Istiqlal melalui skema wakaf uang produktif. Pada Oktober 2025, IGF bekerja sama dengan PT Simpan Asset Management dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) untuk mengembangkan pengelolaan Dana Abadi Istiqlal. Salah satu instrumen yang digunakan dalam skema tersebut adalah reksa dana pasar uang syariah.

Produk tersebut kemudian diwujudkan melalui Simpan Cash Syariah Fund Kelas Dana Abadi Istiqlal. Produk tersebut merupakan reksa dana pasar uang syariah yang digunakan dalam pengelolaan Dana Abadi Istiqlal.

Melalui skema dana abadi, dana wakaf tidak langsung digunakan seluruhnya. Dana tersebut dikelola melalui instrumen investasi, sementara hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk program yang menjadi tujuan wakaf.

Wakaf Istiqlal Bagian dari Filantropi Islam

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa pengelolaan wakaf Masjid Istiqlal melalui instrumen pasar modal merupakan bagian dari pengembangan filantropi Islam.

Skema ini diarahkan untuk mengintegrasikan dana sosial ke dalam pasar modal syariah, sehingga dana wakaf dapat dikelola oleh manajer investasi melalui berbagai instrumen, tidak terbatas pada saham.

“Kaitannya dengan program filantropi islam yang memang sudah ada di pasar modal. Seperti yang kita ketahui beberapa aplikasi online trading syariah itu sudah bisa mengakomodir kegiatan filantropi islam,” kata Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik di Gedung BEI Jakarta pada Senin (10/8/2026).

Ia menjelaskan, dana filantropi yang disalurkan melalui Masjid Istiqlal dapat ditempatkan dalam berbagai instrumen seperti saham maupun reksa dana dan dikelola oleh manajer investasi.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji skema tersebut, khususnya jika berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat di pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, pengaturan akan disesuaikan dengan sektor yang terkait apabila skema tersebut memenuhi ketentuan.

“Jika ini bersinggungan dengan pengelolaan dana dan memenuhi persyaratan, nanti kita lihat sektor mana yang perlu menjadi landasan pengaturannya. Pada prinsipnya, apapun kegiatan investasi yang bersinggungan dengan masyarakat harus mengedepankan transparansi, pengelolaan yang baik, serta perlindungan bagi investor,” ujar Hasan.

(dhf)

No more pages