Logo Bloomberg Technoz

Mengenal Wakaf Produktif Pasar Modal dari Masjid Istiqlal

Cahya Puteri Abdi Rabbi
11 August 2026 15:40

Umat muslim berfoto usai melaksanakan ibadah Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (31/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Umat muslim berfoto usai melaksanakan ibadah Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (31/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakaf selama ini lebih banyak dikenal dalam bentuk tanah, bangunan, atau aset lain yang digunakan untuk masjid, sekolah, hingga fasilitas sosial. Namun, wakaf juga dapat dikelola secara produktif dengan menempatkan dana atau aset pada instrumen yang menghasilkan manfaat secara berkelanjutan.

Dalam konsep wakaf produktif, aset yang diwakafkan tidak langsung dihabiskan. Aset tersebut dikelola terlebih dahulu, sementara hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sesuai dengan tujuan wakaf.

Potensi wakaf di Indonesia juga cukup besar. Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebut, potensi wakaf uang di Indonesia mencapai sekitar Rp181 triliun per tahun. Sementara itu, potensi aset wakaf secara nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp2.000 triliun.


Pengembangan wakaf uang menjadi salah satu cara untuk memperluas bentuk wakaf. Masyarakat tidak harus memiliki tanah atau bangunan untuk dapat berwakaf, tetapi dapat menyalurkan sejumlah uang yang kemudian dikelola oleh nazhir atau pengelola wakaf.

Dana tersebut selanjutnya dapat ditempatkan pada instrumen keuangan syariah sesuai dengan skema pengelolaannya. Hasil dari pengelolaan dana tersebut kemudian dapat digunakan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.