Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan itu merupakan hak tersangka dan kuasa hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pasal itu menyatakan pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan sebagainya.
"Silahkan itu hak tersangka dan kuasa hukum kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," ujar Anang kepada awak media, Selasa (04/08/2026).
Sementara, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortas Tipidkor Polri) mengatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie. Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi mengatakan gugatan praperadilan pada dasarnya ditujukan bagi orang atau pihak yang memiliki kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut.
"Dipersilakan, Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," ujar Yusuf kepada awak media, Selasa (04/08/2026).
(dov/frg)




























