Logo Bloomberg Technoz

Polri Limpahkan Berkas Dana Syariah Indonesia, Sita Aset Rp425 M

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 August 2026 15:00

Ilustrasi Dana Syariah Indonesia (Diolah)
Ilustrasi Dana Syariah Indonesia (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kedua kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan tersangka mantan Direktur PT DSI dengan inisial AS ke Jaksa Penuntut Umum.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menyatakan penyidik telah memeriksa 43 sanksi, 5 ahli, serta menyita aset dengan nilai sekitar Rp30 miliar yang terkait dengan eks Direktur PT DSI tersebut.

“Terhadap berkas perkara dengan Tersangka AS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU sesuai surat Nomor: B-3246/M.2.20/Eoh.1/08/2026 yang dikeluarkan oleh Kejari Depok. Sebagai tindak lanjutnya, Tim Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyerahan tersangka AS berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8/2026).


Ade menambahkan, hingga saat ini penyidik telah menyita aset dengan nilai sekitar Rp.425 miliar yang diduga terkait dengan perkara PT DSI.

Adapun, Bareskrim membagi penanganan perkara PT DSI ke empat berkas. Berkas pertama dengan tersangka TA, MY, dan AR; berkas kedua dengan tersangka AS; dan berkas perkara ketiga dengan tersangka FH.