Logo Bloomberg Technoz

ESDM Siapkan Permen Atur Kadar LTJ sebagai Mineral Ikutan

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 August 2026 10:45

Sampel tanah pada proyek eksplorasi unsur tanah jarang Meteoric Resources di Caldas Novas, negara bagian Minas Gerais, Brasil./Bloomberg- Victor M.
Sampel tanah pada proyek eksplorasi unsur tanah jarang Meteoric Resources di Caldas Novas, negara bagian Minas Gerais, Brasil./Bloomberg- Victor M.

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun peraturan menteri (Permen) yang mengatur batas kadar logam tanah jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan komoditas logam.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengaku masih mengkaji batas kadar LTJ sebagai mineral ikutan, termasuk definisi dan penjelasan teknisnya.

“Masih dalam kajian. Nanti kalau misalnya ini satu-satu [diatur batas kandungan LTJ], nanti kalau misalnya udah selesai pasti ada. [Dalam bentuk] Permen,” kata Tri kepada awak media, usai Peluncuran dan Diskusi Buku Bahlil Lahadalia di Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026) malam.


Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sedang menyusun aturan tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung LTJ. Nantinya, beleid tersebut bakal meregulasi batasan kandungan LTJ dalam komoditas yang diekspor.

Aturan tersebut disusun usai ekspor sejumlah logam olahan Indonesia tertahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai), sebab harus menjalani pemeriksaan kandungan 17 unsur LTJ dan sejumlah unsur radioaktif.