Logo Bloomberg Technoz

Periklindo Usul Skema Insentif EV 2026 Pertahankan Pola Lama

Sabrina Mulia Rhamadanty
07 August 2026 20:00

Calon pembeli melihat motor listrik yang dijual di Shoowroom Bintaro EV, Tangerang Selatan, Rabu (20/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Calon pembeli melihat motor listrik yang dijual di Shoowroom Bintaro EV, Tangerang Selatan, Rabu (20/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) berharap pemerintah tetap mempertahankan skema insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV) untuk tahun anggaran 2026 mendatang. 

Sekretaris Jenderal Periklindo, Tenggono Chuandra Phoa, menegaskan bahwa konsistensi regulasi sangat penting bagi iklim investasi maupun daya beli masyarakat. Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak perlu mengubah skema yang sudah terbukti efektif berjalan di lapangan.

"Kita sih harap seperti itu saja, tidak berubah-ubah, jadi standar insentifnya begitu saja," ungkap Tenggono saat dihubungi, Jumat (7/8/2026). 


Untuk kategori mobil listrik, Periklindo mendorong agar fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terus dilanjutkan. Melalui mekanis ini, konsumen cukup menanggung sebagian kecil PPN dari tarif normal, sementara sisanya dikembalikan oleh negara kepada produsen.

"Kalau yang mobil itu kan dari awal memang [insentif] di PPNDTP-nya, dulunya kan PPN 11%, pembeli ke dealer, ke showroom membayar hanya membayar 1%, 10%-nya itu ditanggung oleh pemerintah dengan sistemnya restitusi. Sudah beberapa kali seperti itu, dijalankan aja,” jelas Tenggono.