Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, Tenggono menilai pemberian potongan harga langsung saat pembelian di dealer merupakan opsi yang paling memadai dan teruji.

"Itu kan yang sudah pernah dilakukan oleh pemerintah, sudah pernah dilakukan sampai 2024. Yang motor itu insentifnya pada harga, tahun lalu diskonnya sampai Rp7 juta. Itu sudah dilakukan, sudah lancar, sudah jalan, kenapa mesti diubah?,” tanyanya.

Keberlanjutan skema insentif ini dipandang krusial mengingat industri kendaraan listrik di Indonesia saat ini tengah memasuki fase pertumbuhan yang sensitif terhadap perubahan harga. Kebijakan insentif yang berubah-ubah dikhawatirkan dapat membingungkan calon konsumen, memicu keraguan dalam mengambil keputusan pembelian, serta menghambat pencapaian target adopsi EV nasional.

Selain menjaga tren positif penjualan, kepastian aturan PPN DTP dan subsidi motor listrik menjadi sinyal positif bagi para investor otomotif global. 

Produsen yang telah menginvestasikan modal besarnya untuk membangun fasilitas produksi dan memperluas rantai pasok lokal membutuhkan jaminan bahwa pasar domestik akan tetap mendapat dukungan regulasi yang stabil.

Oleh karena itu, Periklindo mendorong pemerintah untuk segera menetapkan kejelasan skema insentif 2026 sejak jauh hari. 

“Adanya kepastian hukum dan skema harga yang konsisten diharapkan dapat menjaga momentum transisi energi di sektor transportasi sekaligus mendorong penguatan ekosistem kendaraan listrik yang lebih solid di tanah air,” ungkapnya.

Sebagai gambaran saja, pada tahun 2024, beleid soal insentif kendaraan listrik diatur melalui kombinasi pemotongan pajak untuk mobil dan subsidi langsung untuk sepeda motor dengan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

Untuk mobil listrik, pemerintah memotong tarif PPN dari 11% menjadi 1% bagi mobil listrik rakitan lokal yang memenuhi syarat TKDN 40%. Sisanya sebesar 10% ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui skema restitusi bagi produsen/dealer.

Sementara untuk motor listrik, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta per unit yang langsung memotong harga jual di dealer. Program ini ditujukan bagi WNI pemilik NIK/KTP dengan kuota yang dialokasikan khusus melalui sistem Sisalapik.

(smr/ell)

No more pages