KPK: Suap Izin Pelepasan Hutan tak Hanya ke Raja Juli Antoni
Dovana Hasiana
06 August 2026 15:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby tidak hanya memberikan suap kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menduga Suhardiman turut memberikan SG$12.500 kepada pejabat di Kementerian Kehutanan pada Mei 2026. Dengan kata lain, uang itu diberikan satu bulan sebelum Suhardiman meninggalkan amplop senilai SG$14.000 saat bertemu dengan Raja Juli pada 2 Juni 2026.
"Diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan. Dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar Mei, sejumlah sekitar SG$12.500," ujar Budi kepada awak media, dikutip Kamis (06/08/2026).
Meski demikian, dia enggan mengungkap siapa pejabat di Kementerian Kehutanan yang menerirma suap itu yang berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan tersebut. Dia juga memastikan lembaga antirasuah belum menerima pengembalian uang dari pejabat Kementerian Kehutanan tersebut.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, dari pemeriksaan kepada sejumlah saksi bahwa pemberian yang dilakukan pada Mei 2026 belum dilakukan pengembalian," ujar dia.

































