Raja Juli Antoni Diduga Tak Kembalikan Utuh Suap Bupati Kuansing
Dovana Hasiana
06 August 2026 13:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby memberikan uang senilai SG$14.000 atau setara Rp195,78 juta kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada awal Juni 2026. Uang diduga berkaitan dengan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Raja Juli sempat mengumumkan telah melakukan pengembalian amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman di kantornya. Namun, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menerima informasi uang yang dikembalikan Raja Juli tak sesuai dengan nominal yang diberikan; atau ada selisih yang diduga masih berada di Politikus Partai Solidaritas Indonesia tersebut.
"Pengembaliannya belum utuh senilai SGD14.000. Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih antara uang-uang yang diberikan oleh Bupati [Suhardiman] kepada Pak Menhut [Raja Juli] pada 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan," ujar Budi kepada awak media, dikutip Kamis (06/08/2026).
Bloomberg Technoz sudah berupaya menghubungi Raja Juli untuk meminta tanggapan mengenai hal ini melalui pesan singkat. Namun belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Untuk melengkapi informasi ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Juprizal hingga asisten bupati. Mereka diduga mengetahui mulai dari proses pengumpulan dari sisa hasil usaha anggota Koperasi Unit Desa sampai dengan proses dugaan pemberian kepada pihak Kemenhut dan juga proses pengembalian.





























