Kortas Tipidkor Polri soal Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Dovana Hasiana
05 August 2026 11:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortas Tipidkor Polri) mengatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi mengatakan gugatan praperadilan pada dasarnya ditujukan bagi orang atau pihak yang memiliki kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut.
"Dipersilakan, Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," ujar Yusuf kepada awak media, Selasa (04/08/2026).
Menyitir Pasal 1 Angka 15 KUHAP, praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang.
Sehingga, kata dia, pada prinsipnya praperadilan ditujukan bagi orang atau pihak yang memiliki kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek tersebut.





























