Logo Bloomberg Technoz

Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara dari Status Jaksa

Dovana Hasiana
05 August 2026 09:01

Febrie Adriansyah Jampidsus Tidak Terkait Bisnis yang di Medsos, Uang di Sentul. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Febrie Adriansyah Jampidsus Tidak Terkait Bisnis yang di Medsos, Uang di Sentul. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan keputusan untuk memberhentikan sementara eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sementara dari status sebagai anggota Korps Adhyaksa. Keputusan tersebut berlaku sejak 31 Juli 2026 hingga putusan kasus hukum yang menjerat Febrie memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Benar, saat ini Pak FA [Febrie] sudah diberhentikan sementara sebagai ASN sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap, sejak 31 Juli 2026," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (04/08/2026). 

Sebelumnya, tim Komisi Kejaksaan yang terdiri atas Komisioner Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung dan bertemu dengan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus ketua tim sembilan Rudi Margono. 


Dalam kesempatan tersebut, Rudi mengatakan telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama Febrie. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Komisi Kejaksaan RI mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Tim Sembilan dalam menangani perkara tersebut," sebagaimana termaktub dalam keterangan tertulis Komjak.