Logo Bloomberg Technoz

Kata Kejaksaan Soal Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Dovana Hasiana
05 August 2026 10:30

Ilustrasi kasus korupsi Febrie Adriansyah (Diolah)
Ilustrasi kasus korupsi Febrie Adriansyah (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mempersilakan Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang berencana mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna  mengatakan itu merupakan hak tersangka dan kuasa hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

Pasal itu menyatakan pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan sebagainya. 


"Silahkan itu hak tersangka dan kuasa hukum kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," ujar Anang kepada awak media, Selasa (04/08/2026). 

Febrie berencana untuk mengajukan dua gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.