Logo Bloomberg Technoz

"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah" kata Inge.

Sehubungan dengan penundaan tersebut, Inge menegaskan Keputusan Dirjen Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

Kemudian, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang tersebut.

Selanjutnya, penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya.

Sebelumnyam Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan menunda kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang online karena daya beli masyarakat belum cukup baik. 

“Pajak marketplace mungkin kita tunda tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu,” kata Purbaya dalam media briefing, Rabu (5/8/2026). 

Purbaya sebelumnya pernah mengatakan akan menerapkan pajak ketika ekonomi Indonesia tumbuh 6%. Diketahui, pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2026 di angka 5,29%. 

“Sampai keadaan, saya selalu bilang, kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik. Pasti ada mekanisme untuk membalikkan, gitu ya. [pertumbuhan] 5,29% kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau udah indikasi membaik, kebetulan kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda,” jelas dia. 

Purbaya menjelaskan indikator penerapan pajak tersebut bukan dilihat berdasarkan produk domestik bruto (PDB) saja melainkan terdapat variabel lain seperti indeks kepercayaan konsumen, pembelian retail dan sebagainya. 

“Ada angka-angka itu kan, consumer confidence (keyakinan konsumen), pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti. Jadi sebagian dari itu, tapi kan kita nanti buat PMK,” tuturnya. 

(lav)

No more pages