Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, tim kembali melakukan penyisiran dan menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening serta disembunyikan di semak-semak di tepi sungai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keempat kardus tersebut diduga berisi narkotika.
Petugas kemudian melakukan pengawasan secara tertutup terhadap barang tersebut. Menjelang sore hari, saat kondisi air sungai mulai pasang, seorang pria terlihat mengambil keempat kardus tersebut dan memindahkannya ke sebuah perahu.
Tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial I. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil paket narkotika tersebut dan membawanya ke pesisir Sungai Rokan.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AR, SHW, dan TM, di kawasan pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan.
Penyidikan kemudian berlanjut hingga ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka YNS di sebuah hotel. Sementara itu, seorang tersangka lainnya, M, juga berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan jaringan tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO. P berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah dalam pengiriman narkotika, sedangkan BA berperan mengendalikan proses pengambilan narkotika di Palembang," kata Eko.
Bareskrim Polri memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh serta menindak seluruh pihak yang terlibat. Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
(dov/frg)
































