Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., menekankan pentingnya pendekatan non-litigasi sebelum masuk ke ranah pidana.
"Pengaduan dan seterusnya hanya bisa ditindaklanjuti kalau didahului oleh mediasi. Jadi kalau tidak ada mediasi pasti harus ditolak dulu. Baik oleh DJKI maupun oleh penyidik PPNS. Pendekatan-pendekatan pidana itu ultimum remidium di hukum pidana," jelasnya.
Gugatan Pembatalan Jadi Solusi Awal
Para narasumber merekomendasikan penyelesaian sengketa melalui gugatan pembatalan di pengadilan sebagai langkah pertama.
"Langkah yang dilakukan oleh pihak yang terlapor kemudian mengajukan gugatan pembatalan terhadap desain industri yang katanya desain itu sama dengan desain saya. Jika muncul putusan dan menyatakan dua desain ini berbeda, maka ini sebagai alasan untuk tidak diproses lebih lanjut," terang Prof. Ahmad.
Ia menambahkan, jika pengadilan menemukan bahwa desain yang terdaftar tidak memenuhi unsur kebaruan, maka sertifikat tersebut wajib dibatalkan.
Hindari "No Viral No Justice"
Diskusi juga menyinggung praktik "unwritten provision" atau ketentuan tidak tertulis di lapangan yang tidak diatur dalam UU. Kondisi ini dinilai memicu ketakutan berkreasi di kalangan pelaku industri.
"Fenomena No viral no justice salah satu yang membuat orang itu takut kreativitas. Itu yang harus kita hindarkan," tegas Prof. Ahmad.
FGD ini menjadi salah satu rangkaian penting dalam penyusunan RUU Desain Industri. Masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat substansi RUU agar memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pelaku usaha kreatif di Indonesia.
Beberapa isu krusial yang menjadi fokus dalam RUU ini antara lain:
1. Kepastian hukum dan perlindungan lebih kuat bagi desainer industri lokal agar karya tidak mudah ditiru.
2. Penyederhanaan prosedur pendaftaran agar UMKM dan pelaku industri kreatif lebih mudah mendapatkan perlindungan hukum.
3. Penegakan hukum yang berkeadilan, termasuk mengatur agar sanksi pidana tidak digunakan secara berlebihan dalam sengketa perdata.
4. Penyesuaian dengan perjanjian internasional terkait HKI agar iklim investasi dan ekspor produk desain Indonesia semakin kompetitif.
























