Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan mempersoalkan dugaan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Febrie. Menurut tim kuasa hukum, aspek-aspek tersebut penting untuk diuji demi menjamin kepastian hukum.

Mereka juga menggarisbawahi tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di Pengadilan. Maka, kata mereka, seharusnya penahanan Febrie juga tidak sah secara hukum. Selain itu, tim kuasa hukum mengaku menemukan bukti bahwa penahanan telah melanggar Pasal 100 ayat (5) KUHAP, yaitu terkait dengan delapan alasan penahanan. 

Dalam permohonan praperadilan kedua, tim kuasa hukum juga akan meminta Pengadilan menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan), tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.

Tim kuasa hukum berpendapat terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidikan, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, penetapan tersangka yang diduga tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil, penerbitan larangan bepergian ke luar negeri atau pencegahan, tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortastipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya. Seluruh tindakan tersebut akan dimohonkan untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan.

(dov/frg)

No more pages