Dalam pengawasan tersebut ditemukan berbagai bentuk promosi terselubung yang menggunakan ilustrasi, karakter kartun, bahasa anak muda, hingga visual yang menarik perhatian anak.
Menurut Jasra, hal itu menunjukkan strategi pemasaran industri terus berkembang mengikuti perilaku digital anak.
Selain itu, KPAI menilai ruang digital kini telah menjadi arena baru pemasaran produk zat adiktif. Jika tidak diawasi secara serius, media sosial berpotensi menjadi ruang normalisasi perilaku merokok dan penggunaan rokok elektronik sejak usia anak.
"Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industri," tegas Jasra.
Merespons kondisi tersebut, KPAI menyampaikan lima tuntutan:
1. Meminta aparat penegak hukum menindak tegas setiap dugaan pelanggaran promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang melibatkan atau menyasar anak
2. Memint kementerian dan lembaga terkait memperkuat implementasi Undang-Undang Kesehatan beserta aturan turunannya mengenai pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik
3. KPAI meminta platform media sosial memperkuat sistem pengawasan serta segera menurunkan konten yang melibatkan anak dalam promosi produk zat adiktif.
4. Figur publik, influencer, kreator konten, dan agensi digital diminta menghentikan segala bentuk promosi vape yang dapat menjangkau atau memengaruhi anak dan remaja.
5. KPAI mengajak orang tua, sekolah, dan masyarakat meningkatkan literasi digital serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak
(dec/spt)






























