Menurut dia, permasalahan yang terjadi sesungguhnya menyangkut pelaksanaan kewajiban awal Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran berdasarkan perjanjian, bukan semata-mata mengenai tuduhan bahwa PT Oceania Development menelantarkan lahan.
Dia juga mengatakan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran berusaha mengalihkan lahan kepada pihak lain tanpa persetujuan PT Oceania Development. Padahal, mekanisme mengenai penyelesaian dalam kondisi tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 21 Ayat 5 Perjanjian Kerja Sama Pembangunan.
"Pada pokoknya pihak pertama akan menempuh penyelesaian lain dengan persetujuan dari PT Oceania Development sebagai pihak kedua," ujar dia.
Dia menggarisbawahi PT Oceania Development tidak pernah berniat menikmati aset negara tanpa memenuhi kewajiban. Terlebih, tidak ada keuntungan yang diperoleh perusahaan dari lahan tersebut, malah objek kerja sama masih diduduki dan dikuasai oleh pihak ketiga tanpa persetujuan dari PT Oceania Development.
PT Oceania Development mengatakan sudah bersurat kepada Kementerian Sekretariat Negara sejak 2024, tetapi belum mendapat waktu audiensi. Bahkan, PT Oceania Development juga sudah bersurat melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 9 Januari 2025, tetapi belum ada tindak lanjut.
"PT Oceania Development juga telah berupaya berkoordinasi dengan Direktur Utama BLU PPKK. Namun, jawaban BLU PPKK justru menolak inisiatif kami dengan alasan perjanjian kerja sama telah berakhir dan bergerak mencari investor sendiri padahal jangka waktu perjanjian kerja sama masih berlaku dan belum berakhir," ujar dia.
"PT Oceania Development berharap evaluasi yang dilakukan Kementerian Sekretariat Negara tidak sekedar mencari kesalahan administratif, melainkan menjadi momentum yang tepat untuk membenahi tata kelola BLU PPKK sekaligus mendapatkan solusi yang nyata demi tercapainya kepastian hukum dan keberlanjutan investasi di Kawasan Kemayoran."
Kementerian Setneg Evaluasi Aset PPK Kemayoran
Sebelumnya, Pemerintah melanjutkan evaluasi kerja sama pemanfaatan aset dan lahan negara dengan swasta di sejumlah wilayah. Kali ini, Kementerian Sekretariat Negara melakukan pengecekan terhadap kerja sama pengelolaan aset dan lahan di kawasan Pusat Pengelolaan Komplek atau PPK Kemayoran.
Berdasarkan temuan awal, pemerintah mengatakan ada sejumlah lahan yang telah dikerjasamakan dengan pihak swasta untuk pengelolaan, namun belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Kami ingin memastikan seluruh aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dikutip, Senin (06/07/2026).
"Kenyataannya, masih ada lahan yang telah lama dikerjasamakan, tetapi belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Karena itu, seluruh dokumen dan pelaksanaan kerja samanya akan kami periksa kembali.”
Salah satu yang menjadi sorotan adalah lahan pada Blok B2 No 2; Blok B3; Blok B7 No 8, dan Blok C7 yang dikerjasamakan dengan PT Oceania Development. Selain itu, Kemensetneg juga menyoroti Blok B15 No 6 dan Blok B10 No 5 yang dikerjasamakan dengan Himbara.
(dov/frg)





























