Bedak Johnson Bayar Rp99 T untuk Sudahi Gugatan Penyebab Kanker
News
28 July 2026 14:20

Jonathan Roeder, Madison Muller dan Robert Langreth - Bloomberg News
Bloomberg, Johnson & Johnson (J&J) pada Senin mengatakan telah menyepakati komitmen penyelesaian senilai US$5,5 miliar (Rp99 triliun) untuk mengakhiri sengketa hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun terkait tuduhan bahwa produk berbahan dasar talk miliknya menyebabkan kanker ovarium.
Produsen obat tersebut mengatakan penyelesaian yang diusulkan merupakan "jalan keluar yang efisien" untuk mengakhiri gugatan-gugatan tersebut. Menurut J&J, kesepakatan itu mensyaratkan partisipasi firma hukum penggugat utama dalam perkara talk dan kanker ovarium yang masih bergulir di pengadilan negara bagian maupun federal, yang mewakili sedikitnya 95% dari seluruh klaim.
Jika cukup banyak penggugat bergabung dalam kesepakatan tersebut, penyelesaian ini akan membantu mengakhiri persoalan yang telah membayangi J&J selama sedikitnya 15 tahun. Para perempuan yang menggugat menuduh bedak bayi andalan J&J dan produk serupa berbahan talk terkontaminasi asbes, zat yang dapat menyebabkan kanker. Perusahaan membantah bahwa bedak tersebut berbahaya, tetapi menghentikan penjualan bedak bayi berbahan talk di Amerika Serikat pada 2020 dan secara global pada 2023.
J&J berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui pengadilan kepailitan. Para pengkritik sejak lama menuduh perusahaan, yang merupakan salah satu perusahaan paling menguntungkan di dunia, berusaha memanfaatkan aturan federal khusus yang hanya tersedia bagi perusahaan bangkrut untuk melindungi diri dari gugatan hukum tersebut.

































