Logo Bloomberg Technoz

Febri juga meluruskan detail administrasi penyidikan. Ia mencatat terdapat empat dokumen yang dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung, yakni tiga sprindik umum dan satu surat penetapan tersangka.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik umum tersendiri, yang salah satunya bermuara pada penetapan tersangka dugaan TPPU terhadap kliennya saat itu.

Proses marathon tersebut menghasilkan dua Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

BAP pertama dibuat saat status kliennya masih sebagai saksi dari pukul 14.00 hingga 19.00 WIB. Selanjutnya, penyidik menerbitkan BAP kedua saat pemeriksaan dilakukan dengan status tersangka.

"Untuk BAP sebagai tersangka, saya tidak hafal persis jumlah pertanyaannya, tetapi mungkin sekitar 20 atau 30 pertanyaan, termasuk pertanyaan yang bersifat umum mengenai identitas dan lain-lain," kata Febri.

"Ada satu poin yang disampaikan bahwa Pak FA [Febrie Adriansyah] sangat berharap, karena beliau sudah tidak lagi menjadi Jampidsus dan merupakan warga negara biasa, fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan proses hukum ini berjalan secara adil. Termasuk juga perlu diperjelas seterang-terangnya sebenarnya apa tuduhan dan predicate crime untuk indikasi TPPU tersebut," pungkas Febri.

Sebelumnya, para penyidik pada Tim 9 Kejaksaan Agung memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Hal ini dilakukan usai Korps Adhyaksa menetapkan Febrie sebagai tersangka di dua perkara yaitu dugaan korupsi penanganan perkara rasuah PT Asabri periode 2020-2026; dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Usai pemeriksaan, Febrie Adriansyah menilai para penyidik sebenarnya belum memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka dan harus ditahan. Menurut dia, sejumlah bukti yang dikantongi para jaksa masih membutuhkan sejumlah pendalaman dan konfirmasi.

"Di Gedung Bundar [ketika dia menjabat Jampidsus] tidak pernah seperti ini. Kita [dirinya sebagai Jampidsus dan penyidik haru lebih dulu] yakin bahwa ini tidak dzalim, baru dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan. Namun ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," terang Febrie Adriansyah.

Menurut dia, penyidikan sebuah perkara korupsi harus lebih dulu memastikan bahwa para calon tersangka memang terbukti melakukan tindak pidana. Bahkan, kata dia, penyidik seharusnya melakukan gelar perkara berulang kali hanya untuk menetapkan status tersangka.

(smr/wep)

No more pages