Sebagai tindak lanjut, Kemenkes menegaskan akan terus memperkuat tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia. Salah satunya melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 yang mengatur pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, waktu istirahat dan cuti, ketentuan pemberian izin, serta penguatan sistem pendampingan dan perlindungan bagi peserta internsip.
(dec)
No more pages































